Rabu, 02 Desember 2009

Manusia sebagai subjek hukum

Manusia (natuurlijke person) adalah satu dari dua “orang” atau “persoon” atau “subjek hukum” dalam arti pendukung hak dan kewajiban, yang mempunyai hak dan kewajiban dalam konteks hukum perdata, disamping badan hukum (recht person). Manusia sangat spesifik karena keberadaanya sebagai orang dalam hukum perdata adalah karena kodratnya.

Hukum teleh melekat pada diri manusia pada saat masih dalam kandungan. Hukum tidak memandang laki-laki atau perempuan, kaya atau miskin dan tua atau muda. Dalam hukum tidak melihat ras.

Menurut Torkis Lumbantobing, SH MS Status manusia sebagai subjek hukum perdata disandang sampai meninggal dunia, sejalan dengan logika hukum yang ditentukan dalam Pasal 3 KUHPerdata yang menentukan “tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan seseorang kehilangan hak keperdataannya”.

Persoalannya menjadi lain ketika ditanyakan apakah setiap manusia mampu melakukan perbuatan hukum perdata? Persoalan ini adalah persoalan hukum mengenai mampu tidaknya seorang manusia dipertanggungjawabkan secara hukum (toerekeningbaarheid). Untuk itu hukum perdata memberikan kriteria, syarat agar seorang manusia dikategorikan mampu melakukan perbuatan hukum perdata. Ajaran mengenai hal ini adalah hukum perdata adalaj ajaran tentang “beekwaamheid” dan “onbekwaamheid”..

Menurut pengertian yang saya rangkum subjek hukum adalah Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Oleh karena itu manusia sebagai yang menjalankannya serta hukum yang membuat dan mengaturnya Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan.

Menurut Fully Handayani R, SH,M.Kn, Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :

1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.

2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963

Tidak ada komentar:

Posting Komentar