Rabu, 02 Desember 2009

Manfaat hukum di falkultas ekonomi

Pengertian hukum menurut Immanuel khan

Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain,menuruti hokum tentang kemerdekaan. Manfaat hukum menurut pendapat saya dalam falkultas ekonomi antara lain sebagai pedoman dalam menentukan dalam menjalankan rutinitas kehidupan masyarakat khususnya dalam falkultas ekonomi. Selain itu juga hukum berguna sebagai pedoman dalam pengajaran dan menerapkan perdagangan baik perdagangan lokal maupun perdagangan internasional.

Unsur-unsur hukum meliputi :

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  2. Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi berwajib
  3. Peraturan bersifat memaksa
  4. sanksi terhadap pelangagaran peraturan tersebut adalah tegas.

Menuru sansinto’s dalam blognya menuliskan manfaat hukum di falkultas ekonomi adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan dunia ekonomi dan perdagangan
  2. Menambah bekal mahasiswa setelah lulus dan masuk dalam dunia kerja maupun berwira usaha
  3. Agar mahasiswa tidak buta hukum sehingga mengurangi resiko melakukan pelanggaran hukum baik hukum pidana maupun perdata
  4. Menghindari pembodohan hukum/penipuan dari pihak-pihak yang mencari keuntungan dari ketidaktahuan orang lain
  5. Menambah wawasan hukum anak bangsa(mahasiswa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar