Senin, 21 Desember 2009

Analisis Inferensia

Analisis inferensia merupakan analisis yang menggunakan statistic inferensia yang berkaitan dengan pengambilan keputusan dari data yang telah dicatat dan diringkas. Pada prinsipnya, kegiatan inferensia (penarikan kesimpulan) adalah kegiatan untuk menggambarkan ciri sebuah populasi berdasarkan data di sampel, sehingga apa yang disimpulkan pada sampel akan dianggap berlaku pada populasi secara keseluruhan.

Statistika Inferensia (statistika Induktif) adalah statistika yang menyangkut teknik penggambaran dan analisis kelompok data dengan fungsi menarik kesimpulan.

dalam statistik inferensia ini akan banyak berbicara mengenai peubah acak.
Peubah Acak
Peubah acak merupakan suatu fungsi yang memetakan ruang ruang kejadian (daerah fungsi) keruang bilangan riil (wilayah fungsi). fungsi peubah acak merupakan suatu langkah dalam statistka untuk mengkualifikasikan kejadian - kejadian alam. sebaran peluang dari peubah acak mengikuti sebaran peluang setiap kejadian. jika terdapat beberapa kejadian dipetakan ke bilangan yang sama maka peluang dari nilai peubah acak tesebut adalah total peluang dari kejadian -kejadian tersebut.
Nilai Harapan dan Ragam Peubah Acak
Nilai Harapan merupakan suatu nilai yang mengukur pemusatan peubah acak berdasarkan sebaran peluang dari peubah acak tesebut. dengan kata lain nilai harapan juga dapat dikataka sebagai rataan terboboti dari nilai - nilai peubah acak dengan peluang kejadiannya.
Ragam peubah acak merupakan ukuran penyebaran dari peubah acak, yang didefenisikan sebagai nilai harapan dari kuadrat simpangan nilai peubah acak dengan nilai harapannya.

Statistika yang mencakup semua metode yang berhubungan dengan analisis sebagian data (contoh data) sampai pada peramalan atau penarikan kesimpulan mengenai keseluruhan gugus data induknya.

Pembicaraan statistika inferensia mencakup inferensi dari suatu data

Contoh : Dalam 5 tahun terakhir mahasiswa aktif melakukan demontrasi, semua mahasiswa Fakultas Pertanian tidak kesulitan dengan Statistika, dalam waktu 5 tahun menatang Indonesia akan swasembada pangan, dll.

Rabu, 02 Desember 2009

Manfaat hukum di falkultas ekonomi

Pengertian hukum menurut Immanuel khan

Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain,menuruti hokum tentang kemerdekaan. Manfaat hukum menurut pendapat saya dalam falkultas ekonomi antara lain sebagai pedoman dalam menentukan dalam menjalankan rutinitas kehidupan masyarakat khususnya dalam falkultas ekonomi. Selain itu juga hukum berguna sebagai pedoman dalam pengajaran dan menerapkan perdagangan baik perdagangan lokal maupun perdagangan internasional.

Unsur-unsur hukum meliputi :

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  2. Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi berwajib
  3. Peraturan bersifat memaksa
  4. sanksi terhadap pelangagaran peraturan tersebut adalah tegas.

Menuru sansinto’s dalam blognya menuliskan manfaat hukum di falkultas ekonomi adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan dunia ekonomi dan perdagangan
  2. Menambah bekal mahasiswa setelah lulus dan masuk dalam dunia kerja maupun berwira usaha
  3. Agar mahasiswa tidak buta hukum sehingga mengurangi resiko melakukan pelanggaran hukum baik hukum pidana maupun perdata
  4. Menghindari pembodohan hukum/penipuan dari pihak-pihak yang mencari keuntungan dari ketidaktahuan orang lain
  5. Menambah wawasan hukum anak bangsa(mahasiswa)

Kaitan peraturan pemerintah dan perundang-undangan terhadap perekonomian dan bisnis kewirausahaan

Kaitan peraturan undang-undang terhadap perekonomian, Pengembangan

Ekonomi Daerah Dalam Kerangka Otonomi Daerah

Menurut Deddy Supriady Bratakusumah *)

Dengan berbagai kewenangan yang akan dimiliki oleh daerah, maka daerah diharapkan akan sangat berperan didalam menciptakan iklim yang menunjang tumbuh-kembangnya kegiatan perekonomian daerah. Prakarsa dan kreatifitas penyelenggara pemerintahan didaerah diharapkan akan segera meningkat. Lebih jauh lagi penyelenggara pemerintah daerah karakternya akan berubah, dari penyedia (provider) menjadi fasilitator, motivator, dan katalisator segenap kegiatan perekonomian didaerah. Berbagai kegiatan perekonomian yang tidak perlu dilakukan oleh pemerintah segera diserahkan kepada swasta dan masyarakat. Prakarsa swasta dan masyarakat didalam menggantikan peran pemerintah harus sangat didukung.

Pemerintah daerah juga harus menciptakan suasana yang mendukung tumbuhnya jiwa wiraswasta dan wirausaha warganya. Iklim kompetisi yang sehat juga harus senantiasa dijaga dan dikembangkan melalui berbagai kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan kegiatan perekonomian. Kesempatan yang sama dan setara juga harus dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat yang akan terjun dalam kegiatan perekonomian. Pemodal (investor) senantiasa ingin mendapatkan kepastian dan ketepatan waktu dari berbagai proses yang berhubungan dengan penyelenggara pemerintahan di daerah. Untuk itu keterbukaan, kepastian, ketepatan tindak, ketepatan waktu, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah juga akan menjadi prasyarat utama akan datangnya pemodal ke daerah.

Berbagai peraturan yang menunjang pengembangan ekonomi daerah baik langsung maupun tidak langsung harus disebar luaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah. Peraturan-peraturan tersebut antara lain meliputi:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah

b. Rencana Tata Guna Tanah

c. Rencana Tata Guna Sumber Daya Air

d. Peraturan Baku Mutu Lingkungan Hidup

Sedangkan insentif yang harus diberikan oleh pemerintah daerah didalam rangka menunjang pengembangan perekonomian daerah antara lain dengan:

a. Keterbukaan dan kemudahan mendapatkan informasi

b. Kemudahan perijinan

c. Perpajakan dan retribusi yang tepat dan jelas

d. Harga tanah yang masuk akal (reasonable)

e. Penyediaan prasarana lingkungan dan pekerjaan umum

f. Penyediaan sumber energi

g. Penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan informasi

Selain itu juga hubungan antara desa dan kota (rural-urban linkages) merupakan faktor yang penting didalam pengembangan perekonomian daerah. Disatu sisi masyarakat perkotaan yang bersifat pengguna hasil pertanian dan pemasok hasil industri dan jasa, disisi lain masyarakat perdesaan yang bersifat pemasok hasil-hasil pertanian, dan pengguna hasil industri dan jasa, interaksinya harus senantiasa dijaga. Perlindungan keduanya akan menciptakan interaksi yang saling menguntungkan.

Dengan otonomi daerah maka perkembangan perekonomian didaerah diharapkan akan lebih efisien, mempunyai keuntungan komparatif, berdaya saing, dan bermanfaat bagi masyarakat setempat melalui penciptaan lapangan kerja. Lebih jauh lagi kondisi lingkungan hidup akan tetap terjaga dan lestari.

Kaitan peraturan undang-undang terhadap bisnis dan kewirausahaan

Dalam hubungan antara peraturan undang-undang terhadap bisnis dan kewirausahaan menurut saya dapat kita lihat dari UKM (Usaha Kecil Menengah). Pada umumnya UKM banyak berdiri di Negara Berkembang seperti Indonesia, di sebabkan karena ingin mengurangi tingkat pengangguran yang ada,tingkat kemiskinan dan untuk meratakan proses pembangunan antara perkotaan dengan perdesaan. Dengan adanya Usaha kecil menengah ini di harapkan dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan masalah-masalah tersebut.

Ada pula permasalahan yang terjadi dalam usaha kecil menengah antara lain adalah dituntut untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi dengan tujuan untuk memenuhi permintaan konsumen yang makin spesifik, berubah dengan cepat, produk berkualitas tinggi, dan harga yang murah . Salah satu upaya yang dapat dilakukan UKM adalah melalui hubungan kerjasama dengan Usaha Besar (UB). Kesadaran akan kerjasama ini telah melahirkan konsep supply chain management (SCM) pada tahun 1990-an. Supply chain pada dasarnya merupakan jaringan perusahaan-perusahaan yang secara bersama-sama bekerja untuk menciptakan dan menghantarkan suatu produk ke tangan pemakai akhir.

Berikut ini adalah list beberapa UU dan Peraturan tentang UKM

  1. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
  2. PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
  3. PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
  4. Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
  5. Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
  6. Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
  7. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
  8. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
  9. Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Manusia sebagai subjek hukum

Manusia (natuurlijke person) adalah satu dari dua “orang” atau “persoon” atau “subjek hukum” dalam arti pendukung hak dan kewajiban, yang mempunyai hak dan kewajiban dalam konteks hukum perdata, disamping badan hukum (recht person). Manusia sangat spesifik karena keberadaanya sebagai orang dalam hukum perdata adalah karena kodratnya.

Hukum teleh melekat pada diri manusia pada saat masih dalam kandungan. Hukum tidak memandang laki-laki atau perempuan, kaya atau miskin dan tua atau muda. Dalam hukum tidak melihat ras.

Menurut Torkis Lumbantobing, SH MS Status manusia sebagai subjek hukum perdata disandang sampai meninggal dunia, sejalan dengan logika hukum yang ditentukan dalam Pasal 3 KUHPerdata yang menentukan “tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan seseorang kehilangan hak keperdataannya”.

Persoalannya menjadi lain ketika ditanyakan apakah setiap manusia mampu melakukan perbuatan hukum perdata? Persoalan ini adalah persoalan hukum mengenai mampu tidaknya seorang manusia dipertanggungjawabkan secara hukum (toerekeningbaarheid). Untuk itu hukum perdata memberikan kriteria, syarat agar seorang manusia dikategorikan mampu melakukan perbuatan hukum perdata. Ajaran mengenai hal ini adalah hukum perdata adalaj ajaran tentang “beekwaamheid” dan “onbekwaamheid”..

Menurut pengertian yang saya rangkum subjek hukum adalah Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Oleh karena itu manusia sebagai yang menjalankannya serta hukum yang membuat dan mengaturnya Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan.

Menurut Fully Handayani R, SH,M.Kn, Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :

1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.

2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963